Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
Minggu, 17 Oktober 2010 – 04:40 WIB

Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
Namun kubu Bibit-Chandra justru berpendapat lain. Salah seorang anggota Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) Achmad Rivai menegaskan, korps adhyaksa masih memiliki pilihan selain membawa perkara ke persidangan. Menurut dia, Kejagung masih mungkin mengeluarkan SKPP baru atau deponering. Sebab, SKPP Bibit-Chandra sebelumnya mengandung banyak kelemahan sehingga memberikan celah untuk digugat. Alasan sosiologis yang digunakan Kejagung tidak pernah diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
"Karena itu, kejaksaan harus bertanggung jawab atas SKPP yang dikeluarkan sebelumnya. Yaitu, memperbarui alasan SKPP baru," katanya kemarin.
Dia menyebutkan, Kejagung juga punya kesempatan mengeluarkan deponering sebagai bentuk tanggung jawab atas perkara Bibit-Chandra tersebut.(ken)
JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi