Anggodo Desak Bibit-Chandra Segera Disidangkan
Minggu, 17 Oktober 2010 – 04:40 WIB
Namun kubu Bibit-Chandra justru berpendapat lain. Salah seorang anggota Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) Achmad Rivai menegaskan, korps adhyaksa masih memiliki pilihan selain membawa perkara ke persidangan. Menurut dia, Kejagung masih mungkin mengeluarkan SKPP baru atau deponering. Sebab, SKPP Bibit-Chandra sebelumnya mengandung banyak kelemahan sehingga memberikan celah untuk digugat. Alasan sosiologis yang digunakan Kejagung tidak pernah diatur dalam KUHAP.
Baca Juga:
"Karena itu, kejaksaan harus bertanggung jawab atas SKPP yang dikeluarkan sebelumnya. Yaitu, memperbarui alasan SKPP baru," katanya kemarin.
Dia menyebutkan, Kejagung juga punya kesempatan mengeluarkan deponering sebagai bentuk tanggung jawab atas perkara Bibit-Chandra tersebut.(ken)
JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?