Anggodo Dicecer 26 Pertanyaan
Diperiksa Lagi Senin Depan
Jumat, 08 Januari 2010 – 20:14 WIB

Anggodo Widjojo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (8/1) malam. (foto;pra/jpnn)
JAKARTA- Meski telah melakukan pemeriksaan selama hampir 11 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status hukum atas diri Anggodo Widjojo. Pengusaha asal Surabaya itu akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (11/1), terutama soal rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian ini dikemukan juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (8/1) malam.
"Kasusnya masih penyelidikan, dia kita panggil lagi Senin dan menyanggupi untuk datang," ujar Johan. Dijelaskan Johan, Anggodo ditanya seputar kebenaran laporan Ary Muladi bahwa dia menghalangi, menghambat dan berupaya menghentikan penyidikan kakaknya (Anggoro Widjojo) serta percobaan penyuapan yang dilimpahkan dari Mabes Polri. Anggoro sendiri memastikan akan menghadiri pemanggilan KPK tersebut.
Baca Juga:
"Saya siap dipanggil lagi. Soal rekaman tak ditanyakan," ujar pria berkemeja biru berbalut jas abu-abu ini, saat keluar dari lobi KPK pukul 19.15 WIB. Menurut pengacaranya, Bonaran Situmeang, penyelidik meminta kliennya untuk menjawab 26 pertanyaan. "Statusnya nggak ada. Hanya beri keterangan," tambahnya. Saat Angodo pulang, sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara wartawan dan pengaman dalam KPK.
Beberapa forografer sempat mengebrak mobil Camry putih B 2214 BA yang dikendarai Anggodo, karena menerobos kerumunan wartawan. Kepulangan Anggodo juga diwarnai aksi demo kecil dari mahasiswa yang selama ini mangkal di depan KPK. (pra/jpnn)
JAKARTA- Meski telah melakukan pemeriksaan selama hampir 11 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status hukum atas diri Anggodo
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan