Anggodo Dicecer 26 Pertanyaan
Diperiksa Lagi Senin Depan
Jumat, 08 Januari 2010 – 20:14 WIB
JAKARTA- Meski telah melakukan pemeriksaan selama hampir 11 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status hukum atas diri Anggodo Widjojo. Pengusaha asal Surabaya itu akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (11/1), terutama soal rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian ini dikemukan juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (8/1) malam.
"Kasusnya masih penyelidikan, dia kita panggil lagi Senin dan menyanggupi untuk datang," ujar Johan. Dijelaskan Johan, Anggodo ditanya seputar kebenaran laporan Ary Muladi bahwa dia menghalangi, menghambat dan berupaya menghentikan penyidikan kakaknya (Anggoro Widjojo) serta percobaan penyuapan yang dilimpahkan dari Mabes Polri. Anggoro sendiri memastikan akan menghadiri pemanggilan KPK tersebut.
Baca Juga:
"Saya siap dipanggil lagi. Soal rekaman tak ditanyakan," ujar pria berkemeja biru berbalut jas abu-abu ini, saat keluar dari lobi KPK pukul 19.15 WIB. Menurut pengacaranya, Bonaran Situmeang, penyelidik meminta kliennya untuk menjawab 26 pertanyaan. "Statusnya nggak ada. Hanya beri keterangan," tambahnya. Saat Angodo pulang, sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara wartawan dan pengaman dalam KPK.
Beberapa forografer sempat mengebrak mobil Camry putih B 2214 BA yang dikendarai Anggodo, karena menerobos kerumunan wartawan. Kepulangan Anggodo juga diwarnai aksi demo kecil dari mahasiswa yang selama ini mangkal di depan KPK. (pra/jpnn)
JAKARTA- Meski telah melakukan pemeriksaan selama hampir 11 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status hukum atas diri Anggodo
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten