Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:05 WIB
Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggodo bakal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang. Bonaran menambahkan, seharusnya Ary Muladi lebih pantas ditahan. "Anggodo tidak pernah menghalang-halangi seperti disangkakan dengan pasal 21 (UU Tipikor)," ujar Bonaran.
Adik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45. Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota Brimob. Sebuah mobil kijang Innova warna biru yang berisi penyidik dan anggota brimob juga mengawal mobil yang ditumpangi Anggodo.
Baca Juga:
Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan. "Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo. Sedangkan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, penahanan itu bukti ketidakadilan proses hukum. "Presiden SBY tolong perhatikan ini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana