Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Kamis, 14 Januari 2010 – 19:05 WIB
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan bahwa mulai hari ini KPK telah menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Pengusaha asal Surabaya itu dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johan Budi mengatakan, Anggodo ditahan untuk 20 hari ke depan. "Selanjutnya tersangka kita titipkan di Rutan Cipinang," sebut Johan, Kamis (14/1) petang.
Baca Juga:
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Anggodo diperiksa sejak pagi pukul 10.00 Wib. Hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya bagi Anggodo. (ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI