Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Anggodo Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan bahwa mulai hari ini KPK telah menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Pengusaha asal Surabaya itu dijerat dengan pasal 15 dan 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 53 (mencoba melakukan kejahatan) dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johan Budi mengatakan, Anggodo ditahan untuk 20 hari ke depan. "Selanjutnya tersangka kita titipkan di Rutan Cipinang," sebut Johan, Kamis (14/1) petang.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Anggodo diperiksa sejak pagi pukul 10.00 Wib. Hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya bagi Anggodo. (ara/jpnn)

 

JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News