Anggodo Dilaporkan ke KPK

Anggodo Dilaporkan ke KPK
Anggodo Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Para aktifis yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11). Maksud kedatangan mereka adalah melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK.

Pengacara Ary Muladi yang menjadi juru bicara Tim, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan, langkah tersebut dilakukan karena kepolisian dinilai punya kepentingan tertentu, sehingga lamban menangani dugaan pidana yang dilakukan Anggodo Widjojo, yang tak lain adalah adik tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo."Kami kesini bertemu pimpinan KPK untuk melaporkan dugaan pidana dengan sengaja mencegah atau merintangi penyelidikan, penyidikan korupsi menyusul telah dibukanya rekaman di MK (Mahkamah Konstitusi). Dalam rekaman itu nyata ada upaya dari Anggodo untuk memanfaatkan oknum (penegak hukum) untuk mencegah KPK sidik SKRT," ungkap Sugeng di KPK.

Lebih lanjut Sugeng menambahkan, pihaknya meminta KPK mengambilalih kasus Anggodo. Alasannya, berdasar fakta yang ada ternyata kepolisian tak menjalankan rekomendasi Tim Delapan bentukan Presiden SBY.

Pada kesempatan itu, Sugeng juga meminta KPK melindungi kliennya yang menjadi saksi kunci dalam dugaan kasus penyuapan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riamto dan Chandra Hamzah. Sugeng menjelaskan, Ary Muladi rencananya akan dibawa ke KPK setelah diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Senin pekan depan.

Sugeng memastikan bahwa Julianto yang diungkapkan Ari bukanlah tokoh fiktif. Seperti diketahui, menurut Anggodo, uang Rp 5,15 miliar telah diserahkan ke Ary dengan tujuan menghentikan kasus kakaknya.

JAKARTA - Para aktifis yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News