Anggodo Dipastikan Hadiri Sidang di PN Tipikor
Selasa, 11 Mei 2010 – 12:35 WIB
JAKARTA- Setelah sempat mangkir pada persidangan pekan lalu, Anggodo Widjojo tersangka percobaan penyuapan dan menghalang-halangi petugas pemberantasan korupsi, dipastikan akan menghadiri persidangan di PN Tipikor, Selasa (11/5) siang ini. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang.
"Anggodo Widjojo akan datang ke persidangan hari ini, apapun kondisinya," tegas Bonaran Situmeang kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/5).
Baca Juga:
Anggodo yang dijerat pasal 15 dan 21 UU No.31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP itu dijadwalkan akan disidang pada pukul 13.00 Wita. Hakim ketua yang memimpin persidangan perdana ini adalah Tjokorda Ray Suamba. Seperti pada persidangan sebelumnya, kasus Anggodo Widjojo ini menyita banyak perhatian masyarakat. Para pewarta cetak dan elektonik tampak sibuk menyiapkan liputan untuk melaporkan jalannya persidangan adik buronan Anggoro Widjojo itu.(oji/jpnn)
JAKARTA- Setelah sempat mangkir pada persidangan pekan lalu, Anggodo Widjojo tersangka percobaan penyuapan dan menghalang-halangi petugas pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa