Anggodo Disidang, Bibit-Chandra akan Bersaksi
Senin, 03 Mei 2010 – 15:13 WIB
JAKARTA- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dijadwalkan akan hadir dan memberikan kesaksian pada persidangan tedangan terdakwa Anggodo Widjojo. Adik kandung Anggoro Widjojo itu didudukkan di kursi pesakitan di PN Tipikor Selasa (4/5) besok. Dia didakwa percobaan penyuapan dan menghalang-halangi aparat pemberantasan korupsi dalam menangani dugaan korupsi pengadaan Sistem komunikasi Radio Terpadu (SKRT), di Departemen Kehutanan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan kehadiran Bibit dan Chandra untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut, karena keduanya banyak mengetahui hingga berperkara dan sempat mendekam di tahanan Mabes Polri. "Kalau tidak berhalangan besok akan datang," tambahnya, kepada para wartawan, Senin (3/5), di Gedung KPK.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai keterlibatan Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo yang diduga ikut terlibat tersebut akankah juga ikut disidangkan, Johan menyebutkan itu harus menunggu hasil dari persidangan.
Anggodo sebagai tersangka, terjerat Pasal 15 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Anggodo widjojo adalah tersangka kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi SKRT yang ditangani Lembaga KPK.(oji/pra/jpnn)
JAKARTA- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dijadwalkan akan hadir dan memberikan kesaksian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten