Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 16 Agustus 2010 – 12:07 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan oleh Koordinator Tim JPU, Suwarji, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggodo Widjojo, Senin (16/8), di Pengadilan Tipikor. Sedangkan untuk hal-hal yang dianggap meringankan, antara lain yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum. Sebagaimana diketahui pula, Anggodo merupakan saudara kandung dari Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro. Dalam kasus ini, Anggodo didakwa telah menghalang-halangi penyelidikan KPK atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2007, yang melibatkan PT Masaro.
"Kami mohon terdakwa dinyatakan bersalah," kata Suwarji. Menurut JPU, terdakwa Anggodo telah terbukti bersalah melanggar pasal 15 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 ayat 5 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, JPU melihat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain yaitu bahwa terdakwa dianggap telah membuat citra buruk penegakan hukum, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mempersulit persidangan, serta tidak mau memberi keterangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Anggodo enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak