Anggodo Divonis 4 Tahun, KPK Kecewa

Siapkan Memori Banding

Anggodo Divonis 4 Tahun, KPK Kecewa
Anggodo Divonis 4 Tahun, KPK Kecewa
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Anggodo Widjojo. Soalnya, dalam putusannya kemarin, majelis hakim menganggap Anggodo tidak terbukti merintangi atau menghalangi penyelidikan KPK atas kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut 2007 yang melibatkan PT Masaro milik kakak kandungnya, Anggoro Widjojo.

Dengan demikian, Anggodo luput dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Dia hanya terbukti melakukan permufakatan jahat mencoba menyuap pejabat KPK senilai Rp5,1 miliar sehingga hukumannya relatif ringan yakni 4 tahun dan denda Rp150 juta.

Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, pihaknya sangat yakin bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. "Kita berencana untuk banding. JPU sedang siapkan materi memori banding. Kita punya waktu tujuh hari untuk itu," katanya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/9).

Dalam persidangan kemarin, tambah Ferry, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Anggodo meminta perlindungan kepada LPSK dan melapor ke Mabes Polri adalah tindakan wajar. Sebaliknya, jaksa KPK justru berpikir bahwa di balik tindakan tersebut, Anggodo memiliki  tujuan atau maksud melanggar hukum (merintangi penyelidikan KPK).

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Anggodo Widjojo. Soalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News