Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara

Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anggodo Widjojo. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Selasa (31/8).

Anggodo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinankan merintangi penyelidikan KPK atas perkara korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut 2007 yang melibatkan PT Masaro, milik Anggoro (kakak kandung Anggoro).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Anggodo 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Anggodo dituntut melanggar pasal 15 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 21 ayat 5 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News