Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:45 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anggodo Widjojo. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Selasa (31/8). Anggodo dituntut melanggar pasal 15 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 21 ayat 5 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Anggodo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinankan merintangi penyelidikan KPK atas perkara korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut 2007 yang melibatkan PT Masaro, milik Anggoro (kakak kandung Anggoro).
Baca Juga:
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Anggodo 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya