Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:45 WIB

Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Di persidangan terbukti bahwa Anggodo telah menghubungi Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk meminta bantuan mengurus masalah PT Masaro di KPK agar perkara itu tidak diproses. Anggodo juga terbukti telah memberi Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada pimpinan KPK.
Baca Juga:
Meski tidak tahu uang itu disampaikan atau tidak kepada pimpinan, tindakan Anggodo dinilai memenuhi unsur permufakatan jahat. Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa mengambil sikap.
"Silakan, apakah terdakwa atau kuasa hukum ingin menerima, banding atau pikir-pikir dari putusan ini," ujar Tjokorda. Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis menyatakan akan naik banding.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi