Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara

Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Di persidangan terbukti bahwa Anggodo telah menghubungi Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk meminta bantuan mengurus masalah PT Masaro di KPK agar perkara itu tidak diproses. Anggodo juga terbukti telah memberi Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada pimpinan KPK.

Meski tidak tahu uang itu disampaikan atau tidak kepada pimpinan, tindakan Anggodo dinilai memenuhi unsur permufakatan jahat. Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa mengambil sikap.

"Silakan, apakah terdakwa atau kuasa hukum ingin menerima, banding atau pikir-pikir dari putusan ini," ujar Tjokorda. Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis menyatakan akan naik banding.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News