Anggodo Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:45 WIB
Di persidangan terbukti bahwa Anggodo telah menghubungi Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk meminta bantuan mengurus masalah PT Masaro di KPK agar perkara itu tidak diproses. Anggodo juga terbukti telah memberi Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada pimpinan KPK.
Baca Juga:
Meski tidak tahu uang itu disampaikan atau tidak kepada pimpinan, tindakan Anggodo dinilai memenuhi unsur permufakatan jahat. Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa mengambil sikap.
"Silakan, apakah terdakwa atau kuasa hukum ingin menerima, banding atau pikir-pikir dari putusan ini," ujar Tjokorda. Menanggapi hal itu kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis menyatakan akan naik banding.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa