Anggodo jadi Pintu Buru Anggoro
Minggu, 17 Januari 2010 – 02:12 WIB
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Zainal Arifin Mochtar mempunyai pendapat sederhana tentang kelanjutan kasus Anggodo. Menurut dia, kasus Bibit dan Chandra dihentikan karena diyakini ada yang merekayasa kasus itu, di mana Anggodo ditengarai menjadi salah satunya.
"Tapi ada orang lain yang terlibat, sehingga Bibit dan Chandra bisa mulus menjadi tersangka, bahkan ditahan," kata Zainal. Orang-orang itu, kata dia, diduga yang ada di rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi. "Baik terlibat langsung atau tidak," imbuhnya.
Zainal menegaskan, KPK harus mengarahkan penyidikannya pada nama-nama yang ada di rekaman pembicaraan itu. Sebab, diyakininya Anggodo tidak sendiri. "Tidak mungkin terjadi (rekayasa) kalau ada kerjasama," katanya. (git/fal)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menyia-nyiakan pengusutan Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan mengalang-halangi penyidikan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru