Anggodo Masih Bertaji, Bibit-Chandra Terancam Bui
Kamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Persidangan pun digelar pada Senin (19/4) lalu. Hasilnya. gugatan pra-peradilan yang diajukan Anggodo dikabulkan PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Nugroho Setiyadi yang menyidangkan gugatan Anggodo itu memerintahkan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke pengadilan. Menurut Hakim Nugroho, SKPP itu tidak sah.
Nugroho yang pernah menyidangkan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu menganggap penerbitan SKPP untuk dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka pemerasan itu sebagai tindakan melawan hukum. Alasan yang digunakan Nugroho, karena berkas perkara Bibit dan Chandra yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap ternyata tidak dilimpahkan ke penuntutan untuk diperiksa perkaranya di pengadilan. Bahkan Pada 1 Desember 2009, Kejaksaan justru menerbitan SKPP melalui Kejari Jakarta Selatan. "Tindakan ini melawan hukum dan tidak sah," ujar Nugroho.
Tentu, keputusan ini disambut suka cita kubu Anggodo. Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, menganggap putusan PN Jaksel itu merupakan bukti hukum masih tegak di negeri ini. “Ini bukan kemenangan saya atau Pak Anggodo. Ini kemenangan bagi republik bahwa hukum masih ditegakkan,” ujarnya. Putusan itu memang membuat banyak kalangan terkejut. Namun bagi anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Gayus T Lumbuun, sebenarnya putusan pengadilan itu bukan hal mengejutkan. Ibarat bom, Gayus mengibaratkan SKPP untuk Bibit dan Chandra itu tinggal meledaknya saja.
Bahkan Gayus pernah berselisih pendapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji soal SKPP itu. “Karena nggak setuju dengan Jaksa Agung, saya keluar dari ruang rapat,” ucap Gayus menceritakan kejadian saat dia mengikuti rapat dengar pendapat dengan orang nomor satu di kejaksaan itu.
BIBIT Samad Riyanto dan Chandra Hamzah belum bisa hidup tenang. Padahal, kedua pimpinan KPK itu sempat di atas angin dalam "perseteruan"
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini