Anggodo Masih Bertaji, Bibit-Chandra Terancam Bui
Kamis, 22 April 2010 – 00:05 WIB
Sebagai mantan praktisi hukum, Gayus menilai SKPP itu justru membebani Bibit-Chandra. Menurut dia, jika berkas penyidik telah dinyatakan lengkap (P21) memang sudah seharusnya kejaksaan menyidangkan perkaranya. “Soal siapa yang salah atau benar, biar pengadilan memutuskan. Bukan malah dihentikan dengan SKP2,” cetusnya.
Namun putusan PN Jakarta Selatan itu bukan kata akhir bagi Kejaksaan. Korps Adhyaksa itu pun akan melawan putusan itu dengan mengajukan banding. Sesuai :TERKAIT KUHAP, upaya banding atas putusan pertama gugatan pra-peradilan memang dimungkinkan. Hanya saja upaya lanjutan itu hanya sebatas banding, karena tidak ada pintu untuk kasasi.
Soal pembatalan SKPP, Bibit Samad Rianto justru mengaku tidak kaget. “Saya nggak kaget. Sebab konstruksi SKPP-nya mungkin untuk digugat,” ucapnya. Ia pun kembali menegaskan bahwa kasus yang pernah menjeratnya dan mungkin bakal menjeratnya lagi itu hanya buah dari rekayasa. Bibit pun ingat persis ketika persidangan Mahkamah Konstitusi (MKI) memutar rekaman hasil sadapan KPK atas pembicaraan Anggodo Widjojo. “Sesuai persidangan di MK pada 3 November 2009, sudah jelas bahwa kasus yang saya alami itu adalah rekayasa,” tandas pensiunan polisi dengan dua bintang di pundak itu.
Lagi-lagi publik pun bertanya-tanya. Mengapa ketika kasus Century beranjak, selalu ada "kebetulan-kebetulan"? Maklum, hampir bersamaan dengan putusan PN Jaksel, KPK berkoar di DPR bahwa pihaknya akan memeriksa dua Pejabat tinggi negara untuk melengkapi pemeriksaan Century. Dan secara 'Kebetulan" PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Anggodo. (pra/ara/jpnn)
BIBIT Samad Riyanto dan Chandra Hamzah belum bisa hidup tenang. Padahal, kedua pimpinan KPK itu sempat di atas angin dalam "perseteruan"
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada