Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra
MA Tak Bisa Terima PK tentang SKPP dari Kejaksaan
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:51 WIB
Seperti diketahui, Kejaksaan pada 1 Desember 2009 mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. Namun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan ke ke PN Jaksel.
Baca Juga:
Gugatan Anggodo dikabulkan PN Jaksel. Namun Kejaksaan melawan dan mengajukan banding. Namun di tingkat banding, ternyata PT DKI pada 2 Juni silam juga menguatkan putusan PN Jaksel.Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, dengan adanya putusan PT DKI itu maka SKPP untuk Bibit dan Chandra dinyatakan tidak sah.(ara/jpnn)
JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK