Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka
Jumat, 08 Januari 2010 – 18:15 WIB
JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan. Lamanya pemeriksaan memunculkan dugaan apakah KPK akan langsung menetapkan adik Anggoro Widjojo itu sebagai tersangka. Anggodo baru mau mendatangi KPK pada panggilan kedua, Jumat (8/1) hari ini. Pemanggilan pertama pada 31 Desember 2009 ditolaknya, dengan dalih KPK tak berhak memeriksa dirinya karena Presiden SBY menyatakan kasus Bibit-Chandra harus diselesaikan di luar pengadilan.
"Kemungkinan dia jadi tersangka ada. Yang pasti, kalau kita menetapkan, pasti berdasar dua alat bukti yang cukup," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (8/1).
Baca Juga:
Meski begitu, Johan menegaskan bahwa sampai pukul 16.30 WIB, status Anggodo masih (sebagai) saksi kasus yang dilimpahkan Mabes Polri dan laporan Ary Muladi. Limpahan kepolisian adalah dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), sementara Ary lewat tim pengacara Pembela Masyarat Anti Kriminalisasi, menuding Anggodo sengaja menghalangi, menghambat dan menghentikan proses penyidikan KPK terhadap kasus Masaro yang dilakukan Anggoro.
Baca Juga:
JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?