Anggodo Mungkin Saja Langsung Tersangka
Jumat, 08 Januari 2010 – 18:15 WIB
Dalih Anggodo lewat pengacaranya Bonaran tersebut, sudah dibantah oleh staf ahli hukum Presiden, Deny Indrayana. Menurut Deny, hanya kasus Bibit-Chandra yang diselesaikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Anggodo yang dalam rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK) aktif menghubungi petinggi kejaksaan dan kepolisian, kasusnya tetap dilanjutkan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Hampir tujuh jam lamanya penyelidik KPK meminta keterangan dari Anggodo Widjojo di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru