Anggodo Punya Kronologi, Bibit-Chandra Punya Alibi
Senin, 21 Juni 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) mengharapkan agar kasus dugaan pemerasan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sampai ke meja hijau. Anggota TPBC, Taufik BAsari, menyatakan, jika Bibit dan Chandra sampai diadili maka pengadilan yang berjalan adalah pengadilan sesat. Karenanya kalau pun kasus Bibbit-Chandra harus dibawa ke pengadilan, TPBC sudah mengantongi banyak bukti untuk menangkis dakwaan. Taufik menguraikan, dalam kasus Bibit yang dalam koronologis versi Anggodo dituduh menerima uang di Apartemen Bellagio, sudah jelas bahwa wakil ketua KPK itu memiliki alibi karena sedang berada di Peru. "Tidak mungkin ada satu orang di dua tempat yang berbeda dalam waktu bersamaan," tandas Taufik.
"Jika harus dipaksakan ke pengadilan, maka kita khawatir ada peradilan yang sesat karena peradilan itu dibangun dari sebuah pondasi yang sudah salah. Jelas ada rekayasa," ujar Taufik dalam jumpa pers di KPK, Senin (21/6).
Baca Juga:
Dipaparkannya, seiring dengan persidangan atas Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), semakin jelas bahwa kasus Bibit-Chandra adalah kasus rekayasa. Taufik menunjuk pada kesaksian Eddy Soemarsono ataupun Dirut PT MAsaro Radiokom, Putranefo Prayoga tentang bagaimana kronologis kasus Bibit-Chandra disusun Anggodo.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) mengharapkan agar kasus dugaan pemerasan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka Bibit Samad Rianto
BERITA TERKAIT
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Demi Wujudkan Swasembada, Pupuk Indonesia Ajak Petani Merauke Tebus Pupuk Bersubsidi
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru