Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang

Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang
Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang
Anggodo widjojo adalah tersangka kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi sistem komunikasi radio terpadu yang ditangani KPK. Anggodo sebagai tersangka dan terjerat pasal 15 dan atau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kitab Undang-undang hukum pidana.(oji/pra/jpnn)

JAKARTA- Anggodo Widjojo dipastikan tidak bisa hadir di Persidangan Perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (4/5). Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News