Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang
Selasa, 04 Mei 2010 – 10:00 WIB
Anggodo widjojo adalah tersangka kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi sistem komunikasi radio terpadu yang ditangani KPK. Anggodo sebagai tersangka dan terjerat pasal 15 dan atau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kitab Undang-undang hukum pidana.(oji/pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Anggodo Widjojo dipastikan tidak bisa hadir di Persidangan Perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (4/5). Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an