Anggodo Segera Dibawa ke Meja Hijau
Senin, 12 April 2010 – 22:52 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan, menghalang-halangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, bakal segera duduk di kursi terdakwa untuk diadili. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melimpahkan berkas acara penyidikan atas Anggodo ke bagian penuntutan (jaksa) KPK. Seperti diketahui, Anggodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Januari silam. Anggodo dijerat dengan pasal 15, 21 dan 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas perkaranya tersangka AW (Anggodo Widjojo) telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntutan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Senin (12/4).
Baca Juga:
Lebih lanjut Johan menjelaskan, setelah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut maka Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan, menghalang-halangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, bakal segera duduk di kursi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat