Anggodo Segera Dibawa ke Meja Hijau
Senin, 12 April 2010 – 22:52 WIB

Anggodo Widjojo. Foto : Dokumen JPNN

"Berkas perkaranya tersangka AW (Anggodo Widjojo) telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke penuntutan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Senin (12/4).
Baca Juga:
Lebih lanjut Johan menjelaskan, setelah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut maka Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan, menghalang-halangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, bakal segera duduk di kursi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita