Anggodo Segera Dibawa ke Meja Hijau
Senin, 12 April 2010 – 22:52 WIB
Anggodo yang juga pemilik nama Ang Tju Nek itu dianggap telah menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dapartemen Kehutanan, yang juga menyeret kakak kandungnya, Anggodo Widjojo sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anggodo langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyuapan, menghalang-halangi dan menghambat penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, bakal segera duduk di kursi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis