Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap
Selasa, 18 Mei 2010 – 14:30 WIB
"Sehingga pengadilan Tipikor tidak bisa menggelar perkara ini," tambahnya.
Baca Juga:
Ary Muladi, lanjutnya, saat itu meminta uang kepada Anggodo sejumlah Rp5,1 miliar. Dalam meminta uang tersebut Ary menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pimpinan KPK. Karena kalau tidak Pimpinan KPK akan menghancurkan bisnis Anggodo. "Perkara ini lebih ditemukan unsur pemerasan bukanlah penyuapan," tambah Bonaran lagi.
Selanjutnya, dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Anggodo Widjojo menghalang-halangi KPK terkait kasus Anggoro Widjojo (kakak Anggodo Widjojo), Bonaran mengatakan bahwa terdakwa hanya mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum di mana saksi berhak meminta perindungan atas keluarganya atau diri pribadinya.
"Anggodo Widjojo adalah pihak keluarga dari Anggoro sehingga berhak meminta perlindungan kepada saudaranya, bukan berarti Anggodo menghalang-halangi pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK," paparnya.
JAKARTA- Anggodo Widjojo, terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi pemberantasan korupsi menantang jaksa untuk membuktikan dakwaan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan