Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap

Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap
Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap
"Sehingga pengadilan Tipikor tidak bisa menggelar perkara ini," tambahnya.

Ary Muladi,  lanjutnya, saat itu meminta uang kepada Anggodo sejumlah Rp5,1 miliar. Dalam meminta uang tersebut Ary menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pimpinan KPK. Karena kalau tidak Pimpinan KPK akan menghancurkan bisnis Anggodo. "Perkara ini lebih ditemukan unsur pemerasan bukanlah penyuapan," tambah Bonaran lagi.

Selanjutnya, dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Anggodo Widjojo menghalang-halangi KPK terkait kasus  Anggoro Widjojo (kakak Anggodo Widjojo), Bonaran mengatakan bahwa terdakwa hanya mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum di mana saksi berhak meminta perindungan atas keluarganya atau diri pribadinya.

"Anggodo Widjojo adalah pihak keluarga dari Anggoro sehingga berhak meminta perlindungan kepada saudaranya, bukan berarti Anggodo menghalang-halangi pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK," paparnya.

JAKARTA- Anggodo Widjojo, terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi pemberantasan korupsi menantang jaksa untuk membuktikan dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News