Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban
Rabu, 23 April 2014 – 17:03 WIB

Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban
Dalam dakwaan subsider, kakak Anggodo Widjojo itu dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Anggoro menyatakan mengerti dan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi itu dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi