Anggoro Dititip di Rutan Guntur

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo ke tahanan.
Bos PT Masaro Radiokom yang buron selama empat tahun di luar negeri itu ditempatkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat dini hari (31/1).
Menurutnya, penahanan Anggoro dilakukan setelah penyidik memastikan identitas dan pemeriksaan kesehatan Anggoro.
Anggoro sendiri tidak mengucapkan sedikit kata pun saat ditanya soal keputusannya melarikan diri ke luar negeri. Dia hanya tersenyum saat menuruni tangga lobby gedung KPK.
Tepat pukul 03.00 WIB dini hari Anggoro meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa kurang lebih diperiksa penyidik selama 4,5 jam.
Mengenakan rompi tahanan warna orange, Anggoro langsung dibawa ke Rutan Guntur dengan mobil tahanan bernopol B 2040 BQ. (ysa)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso