Anggoro Dititip di Rutan Guntur
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo ke tahanan.
Bos PT Masaro Radiokom yang buron selama empat tahun di luar negeri itu ditempatkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat dini hari (31/1).
Menurutnya, penahanan Anggoro dilakukan setelah penyidik memastikan identitas dan pemeriksaan kesehatan Anggoro.
Anggoro sendiri tidak mengucapkan sedikit kata pun saat ditanya soal keputusannya melarikan diri ke luar negeri. Dia hanya tersenyum saat menuruni tangga lobby gedung KPK.
Tepat pukul 03.00 WIB dini hari Anggoro meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa kurang lebih diperiksa penyidik selama 4,5 jam.
Mengenakan rompi tahanan warna orange, Anggoro langsung dibawa ke Rutan Guntur dengan mobil tahanan bernopol B 2040 BQ. (ysa)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara