'Anggoro Korban Pemerasan KPK'
Senin, 10 Agustus 2009 – 16:54 WIB
JAKARTA--Persoalan testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, terus bergulir dan semakin menarik. Bila sebelumnya terkesan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang melakukan upaya suap ke oknum pimpinan KPK, kini muncul versi lain. Versi teranyar yang disampaikan tim pengacara Anggoro, Raja Bonaran Situmeang, justru menyebutkan Anggoro lah yang menjadi korban pemerasan oknum KPK.
Dalam testimoninya, Antasari menuding beberapa petinggi KPK Anggoro Widjojo. Versi Raja Situmeang, Anggoro menjadi korban pemerasan orang suruhan pejabat KPK. "Namanya Ari Muladi dan Edi Swasono. Keduanya mengaku orang suruhan KPK, dan bukan penyidik," sebut Raja Bonarana, saat menggelar jumpa pers di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Baca Juga:
Lewat dua orang suruhan ini lah, tambah Raja Bonaran, kliennya kemudian menyerahkan uang Rp 5,150 miliar. Dari kedua orang ini juga, Anggoro mendapat surat pencabutan cekal dari KPK. Meski didesak, Raja Bonaran enggan menyebut kapan waktu penyerahan uang dan dalam berapa tahap uang itu dititipkan ke orang suruhan pejabat KPK itu.
Yang pasti, sekitar sembilan bulan setelah penyerahan, kliennya tak lagi "diganggu" KPK. "Selama sembilan bulan, klien saya tenang. Nggak dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yusuf Erwin Faisal (anggota Komisi Kehutanan DPR RI yang terbukti terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung Tanjung Apiapi, Sumatera Selatan)," katanya.
JAKARTA--Persoalan testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, terus bergulir dan semakin menarik. Bila sebelumnya
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?