Anggoro Segera Pulang, Minta Perlindungan
Senin, 10 Agustus 2009 – 18:05 WIB
JAKARTA--Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini seolah tengah berlomba menangkap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Kepentingan polisi untuk menguak kebenaran testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar bahwa beberapa petinggi lembaga superbody itu menerima suap. Sedangkan keberadaan Anggoro bagi KPK ditujukan untuk mengungkap kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kalau menyerahkan diri, kira-kira Anggoro akan diserahkan ke siapa? Jawabannya, bukan kedua-duanya. "Pastinya dia sekarang di luar negeri," elaknya. Lewat Raja Bonaran, Anggoro mengaku telah diperas dua orang suruhan KPK bernama Ari Muladi dan Edi Swasono senilai Rp 5,150 miliar. Tujuan penyerahan uang, agar cekal terhadap dirinya dicabut. Sembilan bulan setelah menyerahkan uang, tiba-tiba KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Menurut pengacara anggoro, Raja Bonaran Situmeang, kliennya akan segera pulang ke Indonesia setelah mendapat jaminan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Semalam saya sudah komunikasi lewat telepon dengan Pak Anggoro. Dia berjanji akan bantu polisi, tapi setelah ada jaminan keselamatan dari LPSK dulu," sebut Raja Bonaran Situmeang di Jakarta, Senin (10/8).
Baca Juga:
Meski secara fisik bukan ke KPK atau polisi, Raja Bonaran mengakui, kliennya kembali ke tanah air karena ingin menuntaskan kasus pemerasan oleh suruhan pejabat KPK yang telah dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Senin ini. Raja Bonaran menolak menjawab wartawan saat ditanya apakah Anggoro saat ini tengah berada di Singapura, seperti yang diduga KPK selama ini.
Baca Juga:
JAKARTA--Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini seolah tengah berlomba menangkap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri