Anggoro Tertangkap saat Nge-Mal di Shenzhen

Anggoro Tertangkap saat Nge-Mal di Shenzhen
Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (kemeja biru muda berbalut jaket) saat digelandang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (30/1) malam setelah dibekuk di Tiongkok. Anggoro yang menjadi tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) itu itu menjadi buronan sejak 2009. Foto: M Ali/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berakhir sudah pelarian Anggoro Widjojo selama lima tahun. Buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu ditangkap penyidik KPK di Shenzhen, Tiongkok, pada Rabu (29/1). Kamis (30/1) kakak Anggodo Widjojo yang sudah menjadi terpidana di kasus yang sama tersebut langsung dibawa pulang dengan menggunakan pesawat dari Bandara Guangzhou, ibu kota Provinsi Guangdong. 

Anggoro tiba di gedung KPK tadi malam, sekitar pukul 22.38, setelah terbang dari Guangzhou pada pukul 16.00 waktu setempat. Pesawat Garuda Indonesia yang digunakan untuk membawa Anggoro pulang ke Jakarta mengalami penundaan (delay) selama 45 menit karena gangguan cuaca. Penerbangan bernomor GA9988 dari Guangzhou itu semula dijadwalkan mendarat pukul 21.15.
 
Turun dari mobil tahanan, Anggoro yang mengenakan kemeja biru dan berjaket hitam itu dikawal penyidik KPK dan polisi. Tangannya yang terborgol diletakkan di depan perut.
 
Sementara itu, mengikuti di belakang Anggoro, para penyidik membawa berbagai tentengan. Mulai tas ransel, koper, hingga bungkusan dalam tas plastik. Entah apa isinya. Anggoro sejak turun enggan mengucap satu kata pun. Berbagai pertanyaan wartawan terkait dengan penangkapannya tidak membuatnya mau buka mulut.
 
Wajah Anggoro tidak berubah, kecuali tampak lebih gemuk, bila dibandingkan dengan foto yang selama ini disebar KPK maupun website Interpol. Itu menampik berbagai isu yang menyebut Anggoro menjalani operasi pelastik demi memuluskan pelariannya dari aparat penegak hukum.
 
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Anggoro ditangkap berkat kerja sama beberapa instansi. Yakni, KPK, imigrasi Indonesia, dan Kepolisian Shenzhen.
 
Kabarnya, ihwal penangkapan Anggoro bermula dari pengurusan berkas imigrasi di Tiongkok. Lantaran sudah menjadi buron, Anggoro harus memalsukan dokumen. Apes, ternyata pengurusan dokumen imigrasi yang salah satunya untuk paspor itu ketahuan.
 
Petugas lantas menghubungi KPK untuk mengabarkan bahwa Anggoro ada di Shenzhen. Koordinasi dilakukan hingga akhirnya penyidik komisi antirasuah mendapat perintah untuk melakukan penangkapan. Kabarnya, Anggoro ditangkap saat mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Shenzhen.

"Dia lalu dibawa ke Guangzhou untuk diperiksa di kedutaan besar. Pemeriksaan singkat soal identitas dilakukan sebelum dibawa ke Jakarta," kata sumber di lingkungan KPK.
 
Anggoro selama pelarian ternyata menggunakan strategi berpindah-pindah tempat. Informasinya, ada beberapa negara yang menjadi tempatnya berlindung dari kejaran aparat penegak hukum. Yaitu, Singapura, Tiongkok, dan Hongkong. Namun, Shenzhen menjadi tempat paling favoritnya untuk bersembunyi.  
 
Kisah kasus Anggoro dimulai pada Juni 2009, saat KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKRT Kementerian Kehutanan. Sebagai bos PT Masaro Radiokom yang menjadi rekanan proyek SKRT, dia tuding telah menyuap beberapa anggota Komisi IV DPR. Salah satunya Yusuf Erwin Faisal, politikus PKB.
 
Total kerugian karena perilakunya diperkirakan sedikitnya Rp 13 miliar dari nilai proyek Rp 180 miliar. Aroma tidak kooperatifnya Anggoro tercium saat dia kerap mangkir dari pemeriksaan. Suatu hari dia berhasil kabur ke luar negeri sebelum jadi tersangka. Imigrasi tidak mencekal karena Anggoro bertolak dari bandara sebelum status pencegahan muncul. Tidak mau tersangka itu hilang, KPK memasukkan Anggoro ke daftar buron Interpol. Wajah pria asal Surabaya kelahiran 4 Oktober 1953 tersebut resmi menghiasi laman Interpol sejak 2010. (dim/c10/kim)


JAKARTA - Berakhir sudah pelarian Anggoro Widjojo selama lima tahun. Buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News