Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Muslim Ayub mengusulkan pemilihan umum tidak dilaksanakan selama lima, melainkan bisa dilakukan dalam sepuluh tahun sekali.
Ayub berkata demikian saat hadir dalam antara Baleg DPR RI dengan organisasi pemantau pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
"Saya berharap, apa salahnya barangkali pemilu ini sepuluh tahun sekali, ya, kan," kata legislator Fraksi NasDem itu, Rabu.
Ayub mengatakan praktik pemilu saat ini yang dilakukan setiap lima tahun sangat singkat setelah pencoblosan.
Misalnya, ketika kontestasi dilaksanakan pada 2024, setahun berikutnya diisi dengan konsolidasi politik. Kemudian pemerintah pada 2027 harus bersiap lagi untuk melaksanakan pemilu.
Toh, ujar Ayub, pemilu menghabiskan banyak uang sehingga wajar kontestasi politik tidak perlu dilaksanakan setiap lima tahun.
"Mohon maaf rata-rata kami bukan sedikit menghabiskan uang," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia lebih mengusulkan pembentukan Omnibus Law UU Politik yang menjadi gabungan beberapa aturan dari urusan kepemiluan sampai partai.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Muslim Ayub mengusulkan pemilu dilaksanakan setiap sepuluh tahun. Kenapa?
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU