Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali

Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Muslim Ayub mengusulkan pemilihan umum tidak dilaksanakan selama lima, melainkan bisa dilakukan dalam sepuluh tahun sekali. Ilustrasi Pemilu: Ricardo/JPNN.com

"Harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law," kata dia, Rabu.

Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan Omnibus Law UU Politik menjadi gabungan dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat serta Daerah.

"Jadi karena itu saling terkait semua, ya. Pemilu memang hulunya, ya," kata Doli.

Dia mengaku tidak mau membahas lebih awal soal materi perubahan dalam UU Pemilu yang masuk dalam Omnibus Law UU Politik.

"Menurut saya, jangan masuk dahulu ke soal materinya. Ya, makanya tadi saya kira, karena materinya, kan, pilihnya banyak," ujar Doli.

Menurut dia, soal materi yang berubah di UU Pemilu dalam Omnibus Law UU Politik bisa banyak, seperti proses pemilu dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

Namun, Doli enggan membahas perubahan sistem kepemiluan. Termasuk, wacana soal proses kontestasi politik dilakukan setiap sepuluh tahun.

"Jadi, jangan masuk itu dahulu, lah. Nanti itu menjadi kajian yang mendalam dilakukan oleh pembuat undang-undang bersama dengan kalau ada masukan dari masyarakat. Kira-kira begitu," katanya. (ast/jpnn)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Muslim Ayub mengusulkan pemilu dilaksanakan setiap sepuluh tahun. Kenapa?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News