Anggota Bali Nine Renae Lawrence Dibebaskan Bersyarat di Australia
Penyelundup narkoba anggota geng Bali Nine, Renae Lawrence, telah mendatangi kantor polisi di negara bagian New South Wales (NSW), Australia, karena surat tuntutan yang dikeluarkan lebih dari satu dekade lalu.
Lawrence, 41, tiba di Australia pada hari Kamis (22/11/2018), setelah menjalani 13 tahun di penjara Indonesia karena mencoba menyelundupkan heroin ke Bali.
Lawrence mendatangi kantor Polisi Waratah di Newcastle, NSW, sekitar pukul 14.00 pada hari Jumat (23/11/2018) untuk pertemuan yang telah diatur sebelumnya.
Polisi NSW mengatakan, seorang perempuan berusia 41 tahun dilayani atas surat tuntutan yang belum terselesaikan dan dibebaskan bersyarat dengan jaminan untuk muncul di Pengadilan Newcastle pada 6 Desember.
Telah dipahami bahwa surat tuntutan itu dikeluarkan untuk tuduhan yang dihadapi Lawrence terkait dengan dugaan pencurian mobil di Sydney pada tahun 2005, dan dugaan pengejaran polisi berkecepatan tinggi sesudahnya.
Pada hari Kamis (22/11/2108), Lawrence menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan dalam bahasa Inggris ketika ia tiba di bandara Brisbane.
Namun ia mengatakan dalam bahasa Indonesia bahwa ia berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia karena mengizinkannya untuk melenggang bebas.
Lawrence ditangkap pada April 2005 ketika ia tertangkap di Bandara Bali dengan 2,7 kilogram heroin yang diikat ke tubuhnya.
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki