Anggota Banggar dari Golkar jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Jumat, 29 Juni 2012 – 02:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Al Qur'an di Kementrian Agama. Tersangkanya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran di Kemenag telah ditingkatkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "ZD (Zulkarnaen Djabar) sudah dikeluarkan Sprindiknya dan dinyatakan sebagai tersangka," kata Bambang melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Kamis (28/6) malam.
Baca Juga:
Namun ia belum merinci peran Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi itu. Pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu juga tidak menyebut pasal yang disangkakan KPK terhadap Zulkarnaen.
Seperti diketahui, Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial. Selain duduk di Komisi VIII, Zulkarnaen juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Al Qur'an di Kementrian Agama. Tersangkanya
BERITA TERKAIT
- Syafrudin Budiman: Program Makan Bergizi Gratis Akan Berjalan Baik dan Tepat Sasaran
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Ikan jadi Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis
- Imigrasi Serang Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk Dukung Asta Cita Presiden
- Hindari Keracunan, BGN Bakal Perkuat SOP Makan Bergizi Gratis
- Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Raih Penghargaan IDN Times Inspiring News Maker 2024