Anggota Banggar dari Golkar jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Jumat, 29 Juni 2012 – 02:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Al Qur'an di Kementrian Agama. Tersangkanya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran di Kemenag telah ditingkatkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "ZD (Zulkarnaen Djabar) sudah dikeluarkan Sprindiknya dan dinyatakan sebagai tersangka," kata Bambang melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Kamis (28/6) malam.
Baca Juga:
Namun ia belum merinci peran Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi itu. Pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu juga tidak menyebut pasal yang disangkakan KPK terhadap Zulkarnaen.
Seperti diketahui, Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial. Selain duduk di Komisi VIII, Zulkarnaen juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Al Qur'an di Kementrian Agama. Tersangkanya
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal