Anggota Banggar dari Golkar jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
Jumat, 29 Juni 2012 – 02:42 WIB

Anggota Banggar dari Golkar jadi Tersangka Korupsi Proyek Al Quran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Al Qur'an di Kementrian Agama. Tersangkanya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran di Kemenag telah ditingkatkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "ZD (Zulkarnaen Djabar) sudah dikeluarkan Sprindiknya dan dinyatakan sebagai tersangka," kata Bambang melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Kamis (28/6) malam.
Baca Juga:
Namun ia belum merinci peran Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi itu. Pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu juga tidak menyebut pasal yang disangkakan KPK terhadap Zulkarnaen.
Seperti diketahui, Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial. Selain duduk di Komisi VIII, Zulkarnaen juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran proyek Al Qur'an di Kementrian Agama. Tersangkanya
BERITA TERKAIT
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian