Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi

Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi
Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi
“Kalau ada satu pihak tidak setuju itu tidak bisa jalan karena tidak ada hak veto dalam Undang-undang itu,” katanya. Misalnya, dikatakan dia, jika pemerintah tidak setuju maka tidak bisa jadi UU. Begitu juga, tegasnya, kalau DPR tidak setuju juga tidak bisa jadi UU.

“Maka dari itu butuh persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya. Jika ada salah satu unsur yang tidak setuju maka nanti akan memberikan catatan dalam kesimpulan panja. “Kesimpulan panja merupakan bagian yang terpisahkan dari Undang-undang,” tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta kejelasan tentang fungsi kedudukan dan kewenangannya, agar tidak selalu disalahkan dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News