Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi
Kamis, 29 September 2011 – 20:38 WIB
“Kalau ada satu pihak tidak setuju itu tidak bisa jalan karena tidak ada hak veto dalam Undang-undang itu,” katanya. Misalnya, dikatakan dia, jika pemerintah tidak setuju maka tidak bisa jadi UU. Begitu juga, tegasnya, kalau DPR tidak setuju juga tidak bisa jadi UU.
“Maka dari itu butuh persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya. Jika ada salah satu unsur yang tidak setuju maka nanti akan memberikan catatan dalam kesimpulan panja. “Kesimpulan panja merupakan bagian yang terpisahkan dari Undang-undang,” tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta kejelasan tentang fungsi kedudukan dan kewenangannya, agar tidak selalu disalahkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker