Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi
Kamis, 29 September 2011 – 20:38 WIB

Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi
“Kalau ada satu pihak tidak setuju itu tidak bisa jalan karena tidak ada hak veto dalam Undang-undang itu,” katanya. Misalnya, dikatakan dia, jika pemerintah tidak setuju maka tidak bisa jadi UU. Begitu juga, tegasnya, kalau DPR tidak setuju juga tidak bisa jadi UU.
“Maka dari itu butuh persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya. Jika ada salah satu unsur yang tidak setuju maka nanti akan memberikan catatan dalam kesimpulan panja. “Kesimpulan panja merupakan bagian yang terpisahkan dari Undang-undang,” tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta kejelasan tentang fungsi kedudukan dan kewenangannya, agar tidak selalu disalahkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo