Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres

Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi gugatan PSI untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi gugatan PSI untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," ujar Lolly saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Dia mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang. Hal ini mengingat proses Pemilu 2024 tengah berjalan.

"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?" katanya. 

Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anggota Bawaslu mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News