Anggota Bawaslu Dituding Plesir ke Singapura dengan Biaya Pemda
Selasa, 20 Juli 2010 – 08:34 WIB
Namun demikian ia membantah tudingan Den. "Benar atau tidak saya ke Singapura bisa dilihat dari paspor saya. Kami minta Saudari den Yealta membuktikan tudingan itu. Prinsip hukum itu siapa yang mendalilkan, maka dia pula yang membuktikan," ujar Wirdyaningsih.
Menurut Bawaslu, Den selayaknya diberhentikan karena melanggar etika dalam penyelenggaraan Pemilukada Kepri, terkait diloloskannya pasangan calon yang menggunakan surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri. Padahal, aturan yang ada menyebut surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga atau dari Pengadilan Tinggi.
Bawaslu juga menuding den Yealta melanggar asas impersonalitas karena ikut dalam kegiatan mirip kampanye yang dihadiri suaminya, Sofyan Samsir, yang notabene caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Kepri dari daerah pemilihan Natuna.
Pasalnya, pada 18 Februari 2009 Den Yealta ikut menghadiri sebuah acara yang dikemas dengan nama sosialisai pencontrengan di Desa Batu Ubi, Kabupaten Natuna, Kepri. Acara itu juga dihadiri Sofyan Samsir, caleg Partai Golkar nomor urut 4 dari dapil Natuna.
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih, dituding telah plesiran ke Singapura menggunakan uang dari pemerintah Daerah. Tudingan
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan