Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf
Anggap Remeh Perusahaan Penyumbang ke SBY
Jumat, 05 Juni 2009 – 11:21 WIB

Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf
JAKARTA- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya dituntut minta maaf oleh Direktur PT Shohibul Barokah yang juga sekaligus Bendahara Tim Sukses Kampanye Nasional SBY-Boediono, Zaenal Abidin. Tuntutan ini menyusul statement Bambang yang dinilai tidak berdasar pada fakta dan mencoreng nama baik perusahaan. Pernyataan yang dinilai keliru sebelumnya diungkapkan Bambang Eka Cahya menanggapi beberapa pertanyaan wartawan di kantor Bawaslu, Rabu (3/6) lalu. Sebagai contoh Bambang menyebut nama PT Shohibul Barokah, sebuah perusahaan yang beralamat di Jl Yos Sudarso Kav 88, Sunter, Jakarta Utara.
"Tidak benar perusahaan kami disebut fiktif. Untuk itu kami meminta Bawaslu meminta maaf atas pernyataan tersebut dalam waktu 2x24 jam," kata Zaenal dalam jumpa pers di aula gedung Graha Kirana, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (4/6).
Bantahan Zaenal ini menyusul pemberitaan di beberapa media nasional yang menyebut jika terdapat perusahaan yang hanya memiliki aset kantor dua komputer tetapi bisa menyumbang untuk kampanye pilpres hingga Rp 5 miliar. Selain mengklarifikasi, Zaenal juga sempat mengajak wartawan naik ke kantor PT Shohibul Barokah yang berada di lantai 9 gedung yang sama, dengan maksud untuk membuktikan kalau perusahaannya benar-benar ada dan berjalan secara professional tidak seperti disebutkan.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya dituntut minta maaf oleh Direktur PT Shohibul Barokah yang juga sekaligus
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret