Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf
Anggap Remeh Perusahaan Penyumbang ke SBY
Jumat, 05 Juni 2009 – 11:21 WIB

Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf
“Perusahaan-perusahaan kami menyumbang resmi. Batasan maksimalnya Rp5 miliar kan. Kami tidak melebihi itu. NPWP dan lain-lain juga kami tunjukkan ke KPU saat menyumbang,” pungkas Zaenal yang nampak sedikit gerah dengan pemberitaan dimaksud.
Jika dalam waktu dua hari Bawaslu atau anggota Bawaslu bersangkutan tidak segera meralat dan meminta maaf di media massa, pihak PT Shohibul Barokah mengancam bakal melaporkan kasus ini sebagai aduan perkara pidana ke kepolisian. (did)
JAKARTA- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya dituntut minta maaf oleh Direktur PT Shohibul Barokah yang juga sekaligus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret