Anggota Bawaslu DKI Disangkakan Instruksikan Panwas Terima Money Politic

Anggota Bawaslu DKI Disangkakan Instruksikan Panwas Terima Money Politic
Anggota Bawaslu DKI Disangkakan Instruksikan Panwas Terima Money Politic

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Ahmad Fachrudin dan sembilan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Jakarta Barat di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (7/8).

Sidang digelar terkait pelaksanaan pemilu legislatif, April 2014 lalu, setelah dilaporkan oleh salah seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta, H Masban.

Dalam sidang yang dipimpin Panel Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini dan Saut H sirait, lewat Kuasa Hukumnya, Syamsir, caleg dari Partai Golkar ini mendalilkan para teradu dari unsur PPS diduga telah mengurangi perolehan suaranya.

Kemudian perolehan suaranya tersebut ditambahkan pada perolehan suara caleg dari Partai Golkar nomor urut 1 dan 2, atas nama Fatih bin Rahmatullah dan Eko Angka Widjaja.

Sementara terhadap teradu Ahmad Fachrudin, pengadu mendalilkan dugaan telah memberi pernyataan berupa instruksi kepada panitia pengawas (Panwas) di tingkat kota dan kecamatan untuk menerima gratifikasi dan money politic (politik uang) dari pihak-pihak yang berkepentingan.

"Bukti pernyataan teradu 11 tertuang dalam bukti P4, yang merupakan hasil notulensi rapat di Panwaslu Jakarta Barat,” ujar Syamsir dalam persidangan.

Terhadap hal tersebut, Fachrudin mengaku bahwa hal tersebut merupakan masalah internal di Bawaslu Provinsi DKI dan semua telah diklarifikasi oleh Bawaslu RI.

:Isi notulensi tersebut tidak benar, karena yang membuat notulensi tersebut tidak hadir saat dikonfrontir, itu yang terungkap dalam klarifikasi di Bawaslu RI, kami tidak terbukti," tegas Fachrudin.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News