Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat Lantaran Potong Honor Panwascam
Senin, 21 Januari 2019 – 18:00 WIB
DKPP berpendapat tindakan Teradu meminta sumbangan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam guna pembayaran untuk berbagai hal. Di antaranya pembuatan partisi kantor Bawaslu Batam, jebol tembok, bayar uang muka sewa Ruko Permata Alisan, membeli meja kantor, dan membayar 2 orang kelebihan staf. Kemudian membuat papan nama, dan membuat tiang bendera dengan memotong honorarium SPPD Panwaslu Kecamatan se-Kota Batam merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.(ian)
Seorang anggota Bawaslu Kota Batam atas nama Suryadi Prabu diberhentikan berdasarkan sidang putusan yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan