Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hakim Ketua Andriansyah (tengah) membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anggota nonaktif Bawaslu Medan Aziansyah Hasibuan dan rekanan Fachmi Wayudi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/5/2024). ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Medan.

jpnn.com - MEDAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Azlansyah Hasibuan divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5).

Azlansyah sebelumnya telah dinonaktifkan. Dalam kasus ini Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya Fachmy Wahyudi hukuman yang sama.

"Selain itu, kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," ujar Hakim Ketua Andriansyah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUPidana.

Inti pasal itu yakni, menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

"Hal yang memberatkan kedua perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sementara hal yang meringankan, kata Andriansyah, kedua terdakwa itu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News