Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jumat, 31 Mei 2024 – 22:16 WIB
![Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/31/hakim-ketua-andriansyah-tengah-membacakan-amar-putusan-yang-gb7a.jpg)
Hakim Ketua Andriansyah (tengah) membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anggota nonaktif Bawaslu Medan Aziansyah Hasibuan dan rekanan Fachmi Wayudi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/5/2024). ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Medan.
Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Gomgom Halomoan Simbolon mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Kasus yang melibatkan kedua terpidana terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan. (Antara/jpnn)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel