Anggota BPK Ini Bakal Diperiksa Kejagung terkait Korupsi BTS

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (29/10).
"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut.
Persetujuan Presiden itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.
Dia menyebut tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, ?s?ehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan," ucapnya.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi bakal diperiksa Kejagung terkait korupsi BTS Kominfo. Tinggal menunggu pertetujuan dari Presiden.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden