Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat
jpnn.com, PEKANBARU - Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darmairawan terancam dipecat dari Polri lantaran tidak menunaikan tugas sebagai anggota Polri selama 68 hari.
Selain itu, Bripka Andry juga curhat di media sosial terkait dugaan permintaan setoran oleh atasannya.
Bripka Andry kini telah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau pada Senin (26/6) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dia datang sendirian ke Kantor Bidang Propam Polda Riau mengenakan seragam Brimob lengkap.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyebut seusai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung menjalani patsus selama 21 hari.
"Bripka Andry dilakukan penempatan khusus selama 21 hari sebelum menjalankan sidang kode etik,” kata Kombes Nandang.
Mantan Kapolresta Pekanbaru itu membeberkan bahwa Bripka Andry bisa saja dipecat karena perbuatannya.
Namun, hal itu akan ditentukan oleh Tim Komisi Kode Etik yang akan mengadili Andry.
Anggota Brimob Bripka Andry Darmairawan yang menyerahkan diri ke Propam Polda Riau terancam dipecat dari Polri. Begini kelakuannya.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau