Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat
jpnn.com, PEKANBARU - Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darmairawan terancam dipecat dari Polri lantaran tidak menunaikan tugas sebagai anggota Polri selama 68 hari.
Selain itu, Bripka Andry juga curhat di media sosial terkait dugaan permintaan setoran oleh atasannya.
Bripka Andry kini telah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau pada Senin (26/6) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dia datang sendirian ke Kantor Bidang Propam Polda Riau mengenakan seragam Brimob lengkap.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyebut seusai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung menjalani patsus selama 21 hari.
"Bripka Andry dilakukan penempatan khusus selama 21 hari sebelum menjalankan sidang kode etik,” kata Kombes Nandang.
Mantan Kapolresta Pekanbaru itu membeberkan bahwa Bripka Andry bisa saja dipecat karena perbuatannya.
Namun, hal itu akan ditentukan oleh Tim Komisi Kode Etik yang akan mengadili Andry.
Anggota Brimob Bripka Andry Darmairawan yang menyerahkan diri ke Propam Polda Riau terancam dipecat dari Polri. Begini kelakuannya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas