Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat
jpnn.com, PEKANBARU - Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darmairawan terancam dipecat dari Polri lantaran tidak menunaikan tugas sebagai anggota Polri selama 68 hari.
Selain itu, Bripka Andry juga curhat di media sosial terkait dugaan permintaan setoran oleh atasannya.
Bripka Andry kini telah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau pada Senin (26/6) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dia datang sendirian ke Kantor Bidang Propam Polda Riau mengenakan seragam Brimob lengkap.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyebut seusai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung menjalani patsus selama 21 hari.
"Bripka Andry dilakukan penempatan khusus selama 21 hari sebelum menjalankan sidang kode etik,” kata Kombes Nandang.
Mantan Kapolresta Pekanbaru itu membeberkan bahwa Bripka Andry bisa saja dipecat karena perbuatannya.
Namun, hal itu akan ditentukan oleh Tim Komisi Kode Etik yang akan mengadili Andry.
Anggota Brimob Bripka Andry Darmairawan yang menyerahkan diri ke Propam Polda Riau terancam dipecat dari Polri. Begini kelakuannya.
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri