Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat

"Hukumannya itu hasil putusan sidang yang menentukan. Maksimalnya tentunya bisa saja komisi kode etik ini memutuskan yang terberat PTDH," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan hukuman yang pantas untuk Bripka Andry kepada komisi kode etik yang ditunjuk oleh Kapolda Riau.
Kombes Nandang menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin empat kali.
"Bripka Andry melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Itu yang diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” ujarnya.
Sebelumnya, Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena sudah 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.
Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Anggota Brimob Bripka Andry Darmairawan yang menyerahkan diri ke Propam Polda Riau terancam dipecat dari Polri. Begini kelakuannya.
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri