Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat

Anggota Brimob Bripka Andry yang Menyerahkan Diri Terancam Dipecat
Bripka Andry saat menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Riau, Senin (26/6) pagi. Foto:Bidhumas Polda Riau.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait curiannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

Sementara untuk proses Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta total Rp 650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.

Tercatat sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau di Patsus terkait kasus itu. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M, dan 6 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota Brimob Bripka Andry Darmairawan yang menyerahkan diri ke Propam Polda Riau terancam dipecat dari Polri. Begini kelakuannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News