Anggota Brimob dan Kopassus Dikeroyok di Jalan Falatehan, Simak Respons LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menjamin keselamatan saksi yang menyaksikan pengeroyokan terhadap dua aparat di Jalan Falatehan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (18/4) kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan para saksi tidak perlu ragu atau takut mengungkapkan apa yang diketahui.
Sebab, negara melalui LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban seperti tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tugas LPSK memberikan perlindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” kata Edwin dalam keterangan persnya, Rabu (21/4).
Dia menjelaskan banyak kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
Selain datang langsung ke kantor lembaga itu, pemohon bisa menghubungi call center 148 atau via WA 085770010048, atau dengan mengunduh aplikasi Permohonan Perlindungan Online yang bisa diunduh di Playstore.
Edwin pun berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan aksi pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
“Kami yakin polisi bertindak profesional dan mampu mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” ujar Edwin.
LPSK siap menjamin keselamatan saksi yang menyaksikan pengeroyokan anggota Brimob dan Kopassus di Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon