Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu

Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
Anggota Brimob Disidang Karena Simpan Sabu
BATAM - Azis Martuah Siregar, anggota Brimob Polda Kepri disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/7). Azis didakwa menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Di persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kepolisian, salah satunya Kapolsek Batuampar Kompol Irawan Banuaji, dan anggota Brimob lainya yaitu Ipda Maslan, Briptu Apri.

Dalam persidangan yang diketuai Sorta Ria Neva SH tersebut, saksi mengatakan tak sengaja mendapati sabu di dalam kamar terdakwa. Irawan yang saat itu bertugas sebagi polisi melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang dianggap banyak masalah dan banyak laporan. "Khususnya untuk masalah interent dengan penegakan disiplin. "Terdakwa sering tak piket dan mempunyai banyak masalah lainnya," tuturnya memberikan kesaksian.

Ia mengatakan saat ditanya kepemilikan sabu dirumah terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut milik dia, dan digunakan untuk dipakai dan dijual. "Saya tanya, dan dia mengakui dan mengatakan dapat barang tersebut dari salah satu anggota yang bernama Suwarno,"terang Banuaji.

BATAM - Azis Martuah Siregar, anggota Brimob Polda Kepri disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/7). Azis didakwa menyimpan sabu di dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News