Anggota Densus 88 Bripda HS Membunuh Sopir Taksi Online, Kompolnas Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai aksi Bripda HS membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59) telah mencederai nama baik institusi Polri.
Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang jadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap SRT di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku kaget dengan aksi nekat yang dilakukan Bripda HS, apalagi pelaku seorang anggota Densus 88.
"Kompolnas menganggap tindakan tersebut merupakan aksi individual yang sangat mencoreng nama baik institusi," kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (8/2) malam.
Menurut Poengky, Bripda HS sangat layak dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diperberat menggunakan Pasal 52 KUHP.
"Yang bersangkutan adalah anggota Polri yang seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan malah menjadi pelaku kejahatan," ucap Poengky.
Poengky mengatakan perbuatan Bripda HS jelas merupakan pelanggaran berat, sehingga perlu segera diproses etik dengan sanksi hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat.
"Anggota Polri selain tunduk pada peradilan umum, juga tunduk pada aturan kode etik dan disiplin," kata Poengky.
Kompolnas menilai aksi anggota Densus 88 Bripda HS membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59), mencoreng nama institusi Polri. Harus dipecat.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap