Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal

Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rakitan Ilegal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo/JPNN

Kemudian, pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN dan tersangka IM kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi, sesuai keterangan saksi AN dan AY.

Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi itu meletus dan mengenai leher korban Bripda IDF pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.

Peristiwa tertembaknya Bripda IDF terjadi kurang lebih selama tiga menit berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, di mana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.

"Jadi, perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” ucap Rio.

Akibat insiden itu, korban Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Polres Bogor sudah memeriksa delapan orang saksi dan barang bukti yang telah disita di antaranya rekaman CCTV di Rusun Asrama Polisi (Aspol).

“Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku,” tutur Rio.

Dalam kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMP dan Bripka IG.

Mabes Polri menyebut anggota Densus 88 Bripda IDF tewas tertembak senpi rakitan ilegal milik Bripka IG yang dibawa Bripda IMP. Begini kronologinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News