Anggota Densus Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Siyono, Tapi...

Anggota Densus Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Siyono, Tapi...
Kadiv Humas Polri Bridjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam) membacakan putusan sidang etik pada dua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror terkait kematian terduga teroris Siyono, Kamis (12/5). Pada keputusan ini, ada dua poin sanksi yang diputuskan majelis hakim. 

Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli mengatakan, Majelis Hakim menilai kedua anggota Densus tersebut bersalah. Keduanya, dijatuhi sanksi wajib meminta maaf kepada Polri serta keluarga korban dan demosi dari satuan Densus 88 Antiteror.

"Sanksi ini berlaku empat tahun. Nanti akan dievaluasi. Apakah mereka bisa menjalani sanksi itu apa tidak," ujar dia di PTIK, Jakarta, Kamis (12/5).

Namun demikian, Boy menerangkan bahwa keduanya tidak melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Siyono. Menurut Boy, Majelis Hakim melihat peristiwa itu hanya sebagai pembelaan kedua anggota Densus 88.

Yang memberatkan pada kedua anggota Densus 88 itu yakni lantaran mereka telah lalai menjalankan tugas. Mereka melanggar prosedur‎ dengan melepaskan borgol yang benar sehingga Siyono dapat leluasa bergerak.

Kedua anggota Densus itu mengajukan banding atas keputusan majelis Propam. Majelis pun memberi waktu 14 hari kepada mereka untuk mengajukan banding tersebut.

Disisi lain, Boy berharap agar peristiwa ini menjadi evaluasi. Terutama dalam masalah pengawalan tahanan seperti pemasangan borgol yang tepat agar tahanan tak melawan.

"Ke depan kami akan memberantas terorisme di Indonesia. Menjadikan negara ini aman dan damai," tandasnya. (Mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News