Anggota Densus yang Tangkap Jefri Diperiksa, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap terduga teroris Indramayu, Muhammad Jefri (32) yang kemudian meninggal, telah diperiksa.
Pemeriksaan ini dilakukan secara internal. Sekretaris Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Agung Wicaksono mengatakan, dirinya memimpin langsung pemeriksaan internal itu.
“Atas perintah pimpinan, kami lakukan klarifikasi kepada petugas Densus 88 yang melakukan penangkapan. Hasilnya penangkapan itu sesuai prosedur,” kata dia, Jumat (16/2).
Dia juga menegaskan, Jefri meninggal bukan karena adanya aniaya atau tindak kekerasan dari Densus 88, tapi karena serangan jantung.
“Diperkuat dengan hasil autopsi, sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran di proses penangkapan itu,” tegas dia.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran kode etik atau disiplin di penangkapan. Sehingga tak ada yang perlu dipermasalahkan kan. “Enggak ada pelanggaran,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Polri menegaskan, Muhammad Jefri meninggal bukan karena adanya aniaya atau tindak kekerasan dari Densus 88, tapi karena serangan jantung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme
- Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo